PPH 21 (Coretax)

Program PPh 21 (Coretax) Program ini membahas tentang pengelolaan, perhitungan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi Coretax yang merupakan sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peserta akan dibekali pengetahuan teoritis serta keterampilan praktis dalam menghitung, membuat bukti potong, dan melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui Coretax. Ringkasan Materi yang Diajarkan 1. Dasar-Dasar PPh 21 Pengertian PPh Pasal 21 Subjek dan objek PPh 21 Tarif dan ketentuan pemotongan pajak Jenis penghasilan yang dikenakan dan tidak dikenakan PPh 21 2. Perhitungan PPh 21 Perhitungan untuk pegawai tetap Perhitungan untuk pegawai tidak tetap Perhitungan PPh 21 atas honorarium, jasa, dan kegiatan lainnya Penerapan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan bruto/netto 3. Bukti Potong dan Formulir PPh 21 Pembuatan bukti potong (1721-A1, 1721-A2, dsb.) Pengenalan dan pengisian formulir 1721 dan lampirannya 4. Coretax DJP Pengenalan aplikasi Coretax sebagai sistem pelaporan PPh 21 Input data pegawai dan pemotongan PPh 21 Pembuatan bukti potong digital Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh 21 5. Studi Kasus & Praktik Simulasi perhitungan PPh 21 dengan berbagai skenario Input dan pelaporan PPh 21 melalui Coretax Troubleshooting dan tips menghindari kesalahan umum Output Pembelajaran Setelah mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu: Memahami ketentuan PPh 21 sesuai peraturan terbaru. Menghitung PPh 21 untuk berbagai jenis pegawai dan penghasilan. Membuat bukti potong serta melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui Coretax. Menguasai praktik pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu.

  PPH 21 (Coretax)
Mode Kelas
Online
Tipe Kelas
Bootcamp
Kategori
Legal & Perpajakan
Durasi Kelas
Middle Course ( 1 - 3 Bulan )
Fleksibilitas
Regular Schedule


Program PPh 21 (Coretax) Program Pelatihan PPh Pasal 21 (Coretax) adalah program pembelajaran komprehensif yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis dalam menghitung, memotong, membuat bukti potong, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui sistem Coretax DJP. Program ini mengintegrasikan pemahaman regulasi perpajakan dengan penguasaan aplikasi Coretax sebagai sistem pelaporan pajak berbasis digital yang terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam program ini, peserta tidak hanya mempelajari konsep dasar dan peraturan yang berlaku terkait PPh 21, tetapi juga dilatih secara langsung untuk mengoperasikan aplikasi Coretax dalam melakukan input data, menghitung pajak secara otomatis, membuat bukti potong digital, hingga melaporkan SPT Masa PPh 21 secara elektronik. Program ini sangat cocok diikuti oleh staf pajak, akuntan, HR/payroll, bendahara, maupun masyarakat umum yang ingin memahami dan menguasai proses administrasi perpajakan, khususnya PPh 21, sesuai ketentuan perpajakan terbaru.  

Tujuan Program

  • Membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang ketentuan dan regulasi PPh Pasal 21.
  • Memberikan keterampilan menghitung PPh 21 untuk berbagai jenis penghasilan.
  • Melatih peserta membuat bukti potong dan SPT Masa PPh 21 sesuai peraturan terbaru.
  • Memberikan pemahaman dan praktik langsung penggunaan Coretax DJP untuk administrasi dan pelaporan PPh 21 secara elektronik.
Materi yang Diajarkan 1. Pengenalan PPh Pasal 21
  • Definisi dan ruang lingkup PPh 21
  • Subjek, objek, dan bukan objek PPh 21
  • Tarif pajak dan ketentuan pemotongan
  • Peraturan terbaru terkait PPh 21
2. Perhitungan PPh 21
  • Perhitungan untuk pegawai tetap
  • Perhitungan untuk pegawai tidak tetap
  • Perhitungan untuk tenaga ahli, honorer, dan jasa
  • Perhitungan PPh 21 untuk pesangon, tunjangan, dan imbalan lainnya
  • Penerapan PTKP, bruto/netto, dan metode perhitungan lainnya
3. Pembuatan Bukti Potong
  • Pengenalan bukti potong digital dan manual
  • Pembuatan formulir 1721-A1 dan 1721-A2
  • Pengisian formulir induk dan lampiran SPT Masa PPh 21
4. Pengenalan dan Penggunaan Coretax DJP
  • Mengenal sistem Coretax dan fitur-fiturnya
  • Input data pegawai dan penghasilan
  • Otomatisasi perhitungan PPh 21 melalui Coretax
  • Pembuatan bukti potong elektronik
  • Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online
5. Studi Kasus dan Praktik
  • Simulasi perhitungan manual dan melalui Coretax
  • Latihan input data pegawai dan penghasilan
  • Pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak
  • Penanganan perbedaan perhitungan dan troubleshooting umum
Metode Pembelajaran
  • Teori: Pemaparan materi dan regulasi perpajakan terbaru
  • Praktik: Hands-on Coretax, simulasi kasus nyata
  • Diskusi & Tanya Jawab: Memecahkan permasalahan nyata di lapangan
  • Evaluasi: Uji pemahaman melalui studi kasus dan latihan langsung
Output Program Setelah menyelesaikan program ini, peserta akan mampu:
  • Memahami ketentuan terbaru tentang PPh Pasal 21.
  • Menghitung PPh 21 secara manual dan melalui sistem Coretax.
  • Membuat bukti potong sesuai format DJP.
  • Menginput, mengelola, dan melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui Coretax.
  • Menguasai proses administrasi PPh 21 secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan.

Silabus
4 Topik  |  11 Materi  |  6 Jam 0 Menit

  • Perkenalan 10 Menit
  • Penyampaian Materi 100 Menit
  • Tanya Jawab 10 Menit

  • Pengenalan 10 Menit
  • Penyampaian Materi 100 Menit
  • Tanya Jawab 10 Menit

  • Perkenalan 10 Menit
  • Materi 100 Menit
  • Tanya Jawab 10 Menit

  • Praktik Study Kasus 0 Menit
  • Pembahasan 0 Menit
Syarat Pendaftaran
Usia Peserta
Mahasiswa / Umum (18-23 Tahun)
Jadwal Mulai
Tanggal Mulai 08 September 2025
Jam 19:00 WIB
M
Muhammad Aslam., S.E., BKP., CTA.,

Praktisi

Brevet Pajak

Fasilitas Peserta
Sertifikat
Mentoring
Konsultasi
Fasilitas Umum Lembaga
Ruang Kelas Teori
Ruang Praktek
Ruang Administrasi & Pendaftaran
Ruang Tunggu & Resepsionis
Toilet
Parkir Peserta & Staff
Wi-Fi & Internet Akses
Mushola
ruang_belajar
ruang_belajar
ruang_belajar
ruang_pendaftaran
ruang_pendaftaran
ruang_pendaftaran
gedung_depan
gedung_depan
gedung_depan
kegiatan_pendukung
kegiatan_pendukung
kegiatan_pendukung
kegiatan_pendukung
kegiatan_pendukung
46
46
46
46
46
46
46
46
46
Lembaga Penyelenggara
Logo Lembaga
LKP KAWAN BELAJAR PAJAK

Jl Truno Kembang No 14 Jayengan Tengah, Jayengan, Serengan, Surakarta.,Jayengan,Serengan

LKP Kawan Belajar Pajak adalah lembaga kursus dan pelatihan yang berfokus pada peningkatan kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan, dengan menyediakan program Brevet Pajak A & B, kursus perpajakan, serta kursus akuntansi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis sesuai kebutuhan dunia ker

Catatan

Butuh detail program, jadwal, atau biaya? Jangan khawatir,
Admin (LKP KAWAN BELAJAR PAJAK) siap memberikan informasi lengkap.
Hubungi kami di: