Program PPh 21 (Coretax) Program ini membahas tentang pengelolaan, perhitungan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi Coretax yang merupakan sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peserta akan dibekali pengetahuan teoritis serta keterampilan praktis dalam menghitung, membuat bukti potong, dan melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui Coretax. Ringkasan Materi yang Diajarkan 1. Dasar-Dasar PPh 21 Pengertian PPh Pasal 21 Subjek dan objek PPh 21 Tarif dan ketentuan pemotongan pajak Jenis penghasilan yang dikenakan dan tidak dikenakan PPh 21 2. Perhitungan PPh 21 Perhitungan untuk pegawai tetap Perhitungan untuk pegawai tidak tetap Perhitungan PPh 21 atas honorarium, jasa, dan kegiatan lainnya Penerapan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan bruto/netto 3. Bukti Potong dan Formulir PPh 21 Pembuatan bukti potong (1721-A1, 1721-A2, dsb.) Pengenalan dan pengisian formulir 1721 dan lampirannya 4. Coretax DJP Pengenalan aplikasi Coretax sebagai sistem pelaporan PPh 21 Input data pegawai dan pemotongan PPh 21 Pembuatan bukti potong digital Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh 21 5. Studi Kasus & Praktik Simulasi perhitungan PPh 21 dengan berbagai skenario Input dan pelaporan PPh 21 melalui Coretax Troubleshooting dan tips menghindari kesalahan umum Output Pembelajaran Setelah mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu: Memahami ketentuan PPh 21 sesuai peraturan terbaru. Menghitung PPh 21 untuk berbagai jenis pegawai dan penghasilan. Membuat bukti potong serta melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui Coretax. Menguasai praktik pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu.
Program PPh 21 (Coretax) Program Pelatihan PPh Pasal 21 (Coretax) adalah program pembelajaran komprehensif yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis dalam menghitung, memotong, membuat bukti potong, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui sistem Coretax DJP. Program ini mengintegrasikan pemahaman regulasi perpajakan dengan penguasaan aplikasi Coretax sebagai sistem pelaporan pajak berbasis digital yang terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam program ini, peserta tidak hanya mempelajari konsep dasar dan peraturan yang berlaku terkait PPh 21, tetapi juga dilatih secara langsung untuk mengoperasikan aplikasi Coretax dalam melakukan input data, menghitung pajak secara otomatis, membuat bukti potong digital, hingga melaporkan SPT Masa PPh 21 secara elektronik. Program ini sangat cocok diikuti oleh staf pajak, akuntan, HR/payroll, bendahara, maupun masyarakat umum yang ingin memahami dan menguasai proses administrasi perpajakan, khususnya PPh 21, sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
Tujuan Program
Praktisi
Brevet Pajak
Jl Truno Kembang No 14 Jayengan Tengah, Jayengan, Serengan, Surakarta.,Jayengan,Serengan
LKP Kawan Belajar Pajak adalah lembaga kursus dan pelatihan yang berfokus pada peningkatan kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan, dengan menyediakan program Brevet Pajak A & B, kursus perpajakan, serta kursus akuntansi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis sesuai kebutuhan dunia ker
Butuh detail program, jadwal, atau biaya? Jangan khawatir,
Admin (LKP KAWAN BELAJAR PAJAK) siap memberikan informasi lengkap.
Hubungi kami di: